Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan layanan publik tetap berjalan penuh selama kebijakan kerja dari rumah work from Home (WFH) yang berlangsung setiap hari Jumat, terhitung efektif mulai 1 April 2026.
"Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," sebut Menteri Imipas Agus Andrianto dalam surat edaran yang dibagikan dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Antara.
Kebijakan WFH Untuk ASNKeijakan WFH dilingkunan Kemenimipas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN melalui penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas.
Berdasarkan surat edaran terebut, pelaksaan tugas kedinakan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua kerja antara work from office (WFO) untuk empat hari kerja (Senin-Kamis) dan WFH pada hari Jumat.
Kebijakan WFH tersebut hanya berlaku bagi ASN yang menjalanankan fungsi dukungan manajemen dan administrasi.
Di sisi lain, ASN yang bertanggung jawab atas layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, seperti pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan, diharuskan untuk tetap hadir di kantor setiap hari kerja.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap terpantau, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Star-ASN. Mereka juga harus melaporkan lokasi tempat mereka bekerja dan memastikan bisa dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab dalam memantau pencapaian sasaran kinerja dan menjaga komunikasi yang terbuka sebagai saluran untuk konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan tugas.
"Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Agus.
Efisiensi Sumber Daya dan EnergiDalam rangka mendukung kebijakan WFH, Kemenimipas juga mengimplementasikan langkah-langkah efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan energi. Antara lain adalah pembatasan perjalanan dinas, di mana perjalanan dinas dalam negeri dibatasi sebesar 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga dikendalikan dengan pembatasan maksimal 50 persen serta optimasilasi perlaksaan rapat dan kegiatan secara daring.
Kebijakan tersebut juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu di tingkat nasional dalam pelaksaan tugas kedinasan, serta mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam perlaksaan tugas kedinasan.
Disampaikan juga bahawa surat edaran Menteri Imipas itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, Kemenimipas berharap dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar ASN. Selain itu, penggunaan transportasi umum diutamakan saat pelaksanaan tugas kedinasan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih bijak.
Penyesuaian tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem kerja yang lebih adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas kinerja sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi yang lebih bijak dan efisien, sehingga berkontribusi pada perlindungan serta pengelolaan lingkungan dengan orientasi jangka panjang.





