YouTube Disebut Tak Patuh PP Tunas, Komdigi Jatuhkan Sanksi Administratif untuk Google

kompas.tv
2 hari lalu
Cover Berita
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (Sumber: ANTARA/Livia Kristianti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada Google karena tidak mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kementerian Komdigi menjatuhkan sanksi dan peringatan terhadap Google karena platform YouTube yang berada di bawah mereka tidak memenuhi ketentuan PP Tunas. Meutya Hafid menyebut ketidakpatuhan ini ditemukan Komdigi berdasarkan pemeriksaan per 7 April 2026.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” kata Meutya dikutip laman resmi Komdigi, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Kemkomdigi Kirim Panggilan Kedua kepada Meta dan Google Terkait PP Tunas

Meutya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital. Surat teguran tersebut disebutnya sebagai tahap awal sanksi administratif yang dijatuhkan Komdigi.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan pemerintah membuka ruang bagi paltform digital untuk melakukan perbaikan. Namun, Meutya menegaskan paltform yang melanggar tidak akan diberi toleransi.

Di lain sisi, Meutya Hafid menyampaikan apresiasi kepada Meta yang telah mematuhi ketentuan dalam PP Tunas. Meta disebut telah menerapkan batas usia minimal 16 tahun di seluruh platformnya.

“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya Hafid.

Baca Juga: KPAI Dorong Polri Tindak Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku Sesuai UU Perlindungan Anak

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • komdigi
  • meutya hafid
  • pp tunas
  • kepatuhan pp tunas
  • komdigi sanksi google
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Kembali Temui Putin Pekan Ini, Bahas Energi hingga Geopolitik Global
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Kemenkes soroti penanganan AIDS, TBC, dan malaria di Papua Pegunungan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung, Surat Mundur ASN Diduga Jadi Alat Pemerasan
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
369 Atlet Ikuti Kejurnas Shorinji Kempo Piala Wali Kota Jakarta Pusat 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Tim Panjat Tebing Indonesia Raih Delapan Tiket Asian Games 2026
• 49 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.