JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada Google karena tidak mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kementerian Komdigi menjatuhkan sanksi dan peringatan terhadap Google karena platform YouTube yang berada di bawah mereka tidak memenuhi ketentuan PP Tunas. Meutya Hafid menyebut ketidakpatuhan ini ditemukan Komdigi berdasarkan pemeriksaan per 7 April 2026.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” kata Meutya dikutip laman resmi Komdigi, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Kemkomdigi Kirim Panggilan Kedua kepada Meta dan Google Terkait PP Tunas
Meutya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital. Surat teguran tersebut disebutnya sebagai tahap awal sanksi administratif yang dijatuhkan Komdigi.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pemerintah membuka ruang bagi paltform digital untuk melakukan perbaikan. Namun, Meutya menegaskan paltform yang melanggar tidak akan diberi toleransi.
Di lain sisi, Meutya Hafid menyampaikan apresiasi kepada Meta yang telah mematuhi ketentuan dalam PP Tunas. Meta disebut telah menerapkan batas usia minimal 16 tahun di seluruh platformnya.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya Hafid.
Baca Juga: KPAI Dorong Polri Tindak Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku Sesuai UU Perlindungan Anak
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komdigi
- meutya hafid
- pp tunas
- kepatuhan pp tunas
- komdigi sanksi google





