JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Dalam kasus ini, KPK menduga surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut dokumen itu dimanfaatkan untuk mengendalikan para pejabat agar patuh terhadap perintah kepala daerah.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Baca Juga: Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo dan 15 Pejabat Dijaring OTT KPK, Dugaan Korupsi Birokrasi
KPK membeberkan kronologi awal dugaan praktik ini. Semua bermula setelah pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Desember 2025 lalu.
Berikut pola yang diduga dilakukan:
Wajib tanda tangan surat mundur
Setelah dilantik, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
Dokumen tanpa tanggal
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk tulungagung
- bupati korupsi
- operasi tangkap
- surat mundur
- pemerasan pejabat
- kasus kpk





