Sah! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo secara resmi melakukan pelantikan terhadap Liliek Prisbawono Adi menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Keputusan tersebut resmi berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung sehingga Liliek resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

Surat keputusan itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah pembacaan surat keputusan, Liliek kemudian mengucap sumpah jabatan.

“Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek.

Liliek menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman pensiun sebagai Hakim MK per April 2026. Anwar Usman merupakan Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Liliek sebelumnya menjadi salah satu hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. 

Sebelumnya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman turut angkat bicara terkait sosok penggantinya di Mahkamah Konstitusi, Anwar menyampaikan harapan agar pejabat baru dapat membawa kebaikan bagi lembaga dan negara.

Baca Juga

  • Istana: Pelantikan Hakim MK Pengganti Anwar Usman Pekan Ini, Ombudsman Menyusul
  • Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil Jawab Kekhawatiran Konflik Kepentingan
  • Respons Jimly Soal Adies Kadir jadi Hakim MK: Tidak Langgar Aturan, Tapi Etika

“Ya mudah-mudahan membawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk negara tentunya, bangsa dan negara,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa tantangan utama Mahkamah Konstitusi ke depan tetap berfokus pada pelaksanaan mandat konstitusi. Dia merujuk pada kewenangan MK sebagaimana diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 24C UUD 1945.

“Enggak ada [isu khusus]. Ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja. Pasal 24C kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang,” ujarnya.

Dia merinci, kewenangan tersebut mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum

“Kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan undang-undang. Kemudian, selanjutnya mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara. Kemudian, ketiga pembubaran parpol, keempat penyelesaian perkara hasil pemilu,” tandas Anwar.

Dalam acara ini turut hadir, Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menkopolkam Djamari Chaniago, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kelala BIN Herindra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
F4 Tambah Jadwal Konser di Jakarta Jadi Tiga Hari, Tiket Hari Ketiga Mulai Dijual 11 April 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak 11 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Papua Barat Usulkan Rakorteknas untuk Percepat Legalisasi Tambang dan Tekan Aktivitas Ilegal
• 50 menit lalupantau.com
thumb
Berkat Negosiasi Iran-Amerika Serikat, Sidang Dugaan Korupsi Netanyahu Kembali Digelar di Israel
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wacana Moratorium PMI ke Timur Tengah, Pemerintah Perlu Siapkan Alternatif Negara Lebih Aman
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.