Polresta Mataram menetapkan IG (28) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anjing liar hingga mati di depan swalayan Jalan Panca Usaha, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (7/4/2026). Dalam perkara ini, IG terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
AKP I Made Dharma Yulia Putra Kepala Satreskrim Polresta Mataram mengatakan ancaman pidana tersebut mengacu pada hasil gelar perkara dan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Sesuai sangkaan yang kami terapkan, Pasal 337 ayat (2) KUHP baru itu, menganiaya hewan hingga mati, itu ancaman pidananya 1,5 tahun,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Selain IG, kepolisian juga menetapkan NLS, perempuan berusia 65 tahun, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena NLS diduga membeli daging anjing liar dari IG, lalu mengolah dan menjualnya kembali dalam bentuk makanan siap santap.
Dharma menjelaskan, NLS dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Sangkaan pasal yang kami terapkan untuk NLS ini berkaitan dengan penadah barang hasil tindak kejahatan,” ucap dia. Dalam pasal tersebut, NLS terancam pidana maksimal empat tahun penjara.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, Polresta Mataram tidak melakukan penahanan. Keputusan itu merujuk pada ketentuan KUHAP karena ancaman hukuman dalam perkara ini berada di bawah lima tahun. “Jadi, kita terapkan wajib lapor, dan proses hukum tetap jalan,” katanya.
Kasus ini ditangani Polresta Mataram setelah menerima laporan dari Komunitas Pecinta Hewan. Laporan itu muncul sesudah video aksi IG yang menganiaya anjing liar viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik, IG terlihat memukul anjing liar dari atas sepeda motor saat hewan itu berada di depan salah satu swalayan di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram. Dengan satu pukulan menggunakan besi panjang, anjing tersebut langsung tidak bergerak. Setelah itu, pelaku tampak mengangkut anjing tersebut ke atas kendaraan lalu membawanya pergi.(ant/iss)




