JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, selama 6-9 April 2026.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, kata Budi, KPK akan menganalisis setiap barang bukti yang telah disita dari belasan lokasi tersebut.
Baca Juga: Tumpangi Pesawat Kepresidenan, Presiden Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
Adapun lokasi yang digeledah KPK terkait kasus Maidi di antaranya rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada 6 April 2026.
Rumah dua pihak swasta pada 7 April 2026, rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto, dan empat pihak swasta pada 8 April 2026, serta empat lokasi lain pada 9 April 2026.
“Pada Kamis (9/4), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026.
Kemudian di tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Baca Juga: Kejagung soal Kapan Riza Chalid Ditangkap: Kita Usahakan Secepat Mungkin
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- maidi
- tersangka korupsi maidi
- kasus korupsi maidi
- kpk lakukan penggeledahan
- budi prasetyo





