JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyiapkan dana dalam bentuk banknotes mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.
Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000, yang akan didistribusikan kepada 203.320 jemaah haji reguler melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:DPR Akui Tak Pernah Diajak BGN Bahas Pembelian 20 Ribu Motor Listrik untuk Operasional MBG
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Umat, LPDB Koperasi Dukung Penuh Sinergi Kementerian Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.
Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar 750 riyal, dengan rincian pecahan sebagai berikut: 1 lembar pecahan 500 riyal , 2 lembar pecahan 100 riyal, dan 1 lembar pecahan 50 riyal.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).
BACA JUGA:Wamensos Agus Jabo Dorong Sekolah Rakyat 2026, DTSEN dan Pemberdayaan Masyarakat Bersama Kepala Daerah
BACA JUGA:KPK Periksa PIHK Pusat dan Daerah, Kejar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp600 Miliar
"Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji," jelas Amri usai penandatanganan serah terima banknotes di Jakarta, Kamis, 9 Kamis 2026.
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya haji tetap rasional bagi masyarakat.
Di tengah dinamika ekonomi global, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah.
- 1
- 2
- »





