Sebanyak 9 orang diduga menjadi korban penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Hal ini terungkap setelah para korban mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik pada Senin (6/4), dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
"Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026," kata Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Berdasarkan keterangan korban, mereka ditipu oleh seseorang yang mengaku bisa meloloskan tanpa melalui jalur resmi. Mereka juga dipungut biaya mulai belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi," ucapnya.
Dengan adanya kasus ini, kata Agung, pihaknya kini tengah mendampingi korban untuk membawa ke ranah hukum.
"Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, pada Kamis (9/4), BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Kasus ini bermula saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4).
SE bahkan sempat bersalam-salaman dengan pegawai di sana. Namun, ternyata diketahui SK yang dibawa palsu.





