JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengkritik wacana penerapan skema war tiket haji yang digulirkan Kementerian Haji dan Umrah RI.
Politikus PKB itu menilai, gagasan tersebut justru menunjukkan ketidakseriusan dalam mencari solusi atas panjangnya antrean haji.
“Kalau tiba-tiba mau menyetop (pendaftaran), moratorium dan berburu tiket, itu namanya tidak mau kerja, enak-enaknya saja. Jadi suruh orang berebut,” ujar Marwan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (10/4/2026).
Marwan menegaskan, tugas pemerintah seharusnya mengurai antrean panjang calon jemaah haji yang saat ini mencapai jutaan orang, bukan justru mendorong mekanisme perebutan tiket.
“Ini urusan haji dan umrah pekerjaannya apa? Ya hayo dong pikirkan, 5 juta jemaah ini cara mengurainya bagaimana? Kalau dia war tiket lagi, loh yang 5 juta ini ke mana kalau war tiket?” kata dia mempertanyakan.
Baca juga: Soal “War Ticket, Ketua Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Anggapan Orang Miskin Dilarang Haji
Menurut Marwan, wacana war tiket juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Sebab, skema tersebut hanya akan menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Yang berburu tiket ini siapa? Orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” jelas Marwan.
Dia juga mengingatkan, sistem penyelenggaraan haji saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengedepankan mekanisme pendaftaran dan antrean, bukan perebutan tiket.
“Di situ disebutkan mendaftar, enggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang 8 Tahun 2019, tetap saja mendaftar,” kata Marwan.
Karena itu, lanjut Marwan, penerapan skema war tiket tidak bisa dilakukan karena tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Wacana War Tiket: Haji Bukan Ajang Adu Cepat
Jika dipaksakan, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi undang-undang yang berlaku.
“Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya. Kita harus mengubah undang-undang,” tegas Marwan.
Selain aspek hukum, Marwan juga menyoroti pentingnya kajian historis dan sosiologis sebelum kebijakan tersebut diambil.