Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai seksi I, II, dan III dengan panjang 25,441 kilometer pada tahun 2016, dengan anggaran sebesar Rp 1,17 triliun.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Kamis (9/4) di dua lokasi yakni di Kantor BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Kota Medan.
"Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejatisu berdasarkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sumut," kata Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/4).
Rizaldi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, kemudian ruangan kerja staf hingga gudang arsip untuk mengumpulkan dokumen yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim penyidik melaksanakan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah," ujar Rizaldi.
Rizaldi menuturkan, selain Kantor BPN Sumut, pihaknya juga menggeledah Kantor Pertanahan Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain Kantor BPN Sumut tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait," ucap Rizaldi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen yang diyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan. Sehingga diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap memedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rizaldi.
Belum ada tanggapan BPN Sumut maupun Kantor Pertanahan Kota Medan terkait penggeledahan tersebut.





