Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akan membawa kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke ranah hukum. Hal ini setelah 9 orang diduga menjadi korban penipuan itu dengan modus membawa SK palsu.
"BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Agung menyampaikan, para korban ini mendatangi kantornya dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
"Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026," ucapnya.
Setelah diverifikasi, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
"Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial," ujarnya.
Para korban juga diketahui telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal yang bervariasi.
"Antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemkab Gresik untuk menangani kasus penipuan ini.
"Mohon waktu ya kita masih komunikasi dengan pihak pemkab," ujar Arya.
Kasus ini bermula saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4).
SE bahkan sempat bersalam-salaman dengan pegawai di sana. Namun, ternyata diketahui SK yang dibawa palsu.





