Liliek Prisbawono Adi sudah resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan Mahkamah Agung menggantikan Anwar Usman. Pembacaan sumpah jabatan dilakukan di depan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4).
"Hari ini saya telah dilantik sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan dan tentunya ucapan terima kasih kepada lembaga saya," kata Liliek usai pelantikan.
"Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto yang telah memberikan saya kepercayaan untuk menduduki jabatan ini. Saya mohon doanya tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim Konstitusi," sambungnya.
Profil Liliek Liliek Prisbawono AdiDr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. kelahiran Bojonegoro pada 27 Oktober 1966. Saat ini, dia menjabat Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sejumlah posisi. Mulai dari Ketua PN Sinabang, Wakil Ketua PN Manado, Ketua PN Balikpapan, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, hingga Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum kemudian mendapatkan promosi ke PT Medan.
Liliek terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 15 Januari 2026. Dalam laporan terakhirnya itu, dia memiliki total kekayaan Rp 5.947.856.124.
Berikut rinciannya:
Empat aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Bekasi, hingga Semarang. Nilainya mencapai Rp 5.280.000.000.
Mobil Suzuki, Ford Fiesta, Toyota Voxy, dan Nissan. Nilainya Rp 756.000.000.
Harta bergerak lainnya: Rp 4.500.000
Kas dan setara kas: Rp 97.356.124
Utang: Rp 190.000.000
Total: Rp 5.947.856.124





