Liputan6.com, Jakarta - Pakar Militer dan Geopolitik Global Connie Rahakundini merespons perkembangan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia mengaku heran, mengapa perbuatan prajurit TNI di ranah sipil menggunakan mekanisme peradilan militer.
"Mengapa kasus kekerasan terhadap warga sipil justru ditangani sepenuhnya dalam lingkup militer, bukan melalui mekanisme hukum sipil yang transparan?," ujar Connie saat mengisi diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congres lewat sambungan daring, seperti dikutip Jumat (10/4/2026)
Advertisement
Jika memang tetap di Peradilan Militer, Connie mendorong solusi penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dengan melibatkan Komnas HAM dan DPR, khususnya Komisi I, secara lebih aktif dan real-time.
Connie juga menekankan pentingnya reformasi regulasi intelijen nasional, termasuk penyusunan undang-undang yang memberikan batas tegas antara fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik.
"Setiap operasi intelijen harus disertai human rights impact assessment sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucap dia.




