Bisnis.com, SURABAYA – Sejumlah orang dikabarkan menjadi korban kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Provinsi Jawa Timur. Modusnya, para korban tersebut menerima Surat Keputusan (SK) penempatan palsu yang mencatut nama pejabat daerah setempat.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Gresik Imam Basuki menjelaskan awal mula peristiwa tersebut terungkap saat seorang wanita berinisial SE, warga Menganti, Gresik, mendatangi instansinya lengkap mengenakan seragam dinas berwarna cokelat khas ASN, Senin (6/4/2026) silam.
Wanita tersebut menemui petugas yang tengah piket dan Imam dengan membawa SK dengan maksud supaya dapat mulai bekerja. Selanjutnya, SE mengaku mendapat penempatan di "Bagian Humas". Padahal, tutur Imam, nomenklatur tersebut tidak berlaku dan berganti nama menjadi Bagian Prokopim.
"Awalnya, saya kira ada PNS yang dimutasi dari tempat lain ke Bagian Prokopim. Mbak-nya ini bilang ditugaskan di Bagian Humas, mungkin dapat informasi kalau Bagian Humas kantornya di sini. Padahal Bagian Humas sudah tidak ada," ungkap Imam dikutip Jumat (10/4/2026).
Imam pun kemudian memeriksa dokumen yang dibawa. Saat melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa SK pengangkatan bertarikh tahun 2024 yang telah dilegalisir. Namun, sebut Imam, terdapat perbedaan tanda tangan pejabat yang namanya terpampang dalam SK itu.
"[SE] membawa SK pengangkatan PNS tahun 2024, dilegalisir. Di SK tertera nama pejabat Pemkab Gresik. Setelah kami cek, ternyata nama sama, tapi tanda tangannya tak sama," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan SE, terdapat 12-15 orang lainnya yang diduga menerima iming-iming serupa dan dijadwalkan mulai bertugas di instansi perangkat daerah yang berbeda pada hari yang sama.
"Korban bilang, temannya banyak yang seperti dirinya, ada puluhan orang antara 12 sampai 15 orang, sama-sama dapat penugasan jadi PNS di Gresik pada hari sama di tempat berbeda. Coba ditanyakan langsung ke BKPSDM," tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengungkapkan berdasarkan penyelidikan awal, terdapat 9 orang yang diduga menjadi korban penipuan berkedok penempatan sebagai PNS di sejumlah instansi Pemerintahan Kabupaten Gresik.
Ia menyebut kasus tersebut berhasil terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan verifikasi awal terhadap sejumlah dokumen yang diterima oleh para korban, di mana terdapat temuan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan," beber Agung.
Berdasarkan penuturan para korban, Agung menjelaskan mereka ditempatkan untuk bekerja di beberapa organisasi perangkat daerah Pemkab Gresik, mulai dari bagian humas hingga dinas sosial.
"Dalam dokumen tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial," paparnya.
Agung pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Pada 2026, ia menyatakan Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik - Validasi NIP ASN: https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik
"Sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi," pungkasnya.





