Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah, Bos Travel Hanania Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ratusan calon jemaah umrah dari Travel Hanania Group. Penetapan tersangka terhadap ASF ini menyusul laporan dari para korban yang menderita kerugian miliaran rupiah.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap ASF.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Baca Juga :
Kasus Penipuan Umrah, Direktur PT Damtour Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026).

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Baca Juga :
Sidang Dakwaan Penipuan Umrah, Jamaah Minta Pemilik Abu Tours Dihukum Berat

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Saham Top Losers Pekan Ini, AMRT hingga FORE Ambles
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Piala Dunia 3x3 2026 di Polandia sajikan persaingan bintang dunia
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
DJP Kemenkeu: Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,45 Juta hingga 28 Mei 2026
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Berkaca dari Kasus Ketua Ombudsman, Jimly Sarankan Semua Pansel Lembaga Dievaluasi
• 23 jam lalukompas.com
thumb
[FULL] Rangkaian Prosesi Perayaan Tri Suci Waisak 2026 | KOMPAS SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.