JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memamerkan uang Rp 11,4 triliun di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (10/4/2026).
Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke negara dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satgas PKH.
Pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut ditata sangat besar yang membentuk semacam dinding atau latar panggung yang memanjang hampir sepanjang area belakang.
Uang itu tampak disusun rapi dalam bentuk balok-balok persegi panjang yang ditumpuk berlapis-lapis sehingga menciptakan struktur menyerupai tembok bata merah.
Baca juga: Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun ke Negara, Disaksikan Prabowo Subianto
Secara visual, dominasi warna yang terlihat selain merah adalah garis putih karena uang kertas yang sudah dikemas dalam bundelan dan dililit pita.
Ketinggian tumpukan ini lebih tinggi dari orang dewasa atau berkisar tiga meter.
Di bagian tengah atas tumpukan terdapat papan atau label yang menampilkan angka nominal sangat besar, yakni lebih dari Rp 11,4 triliun.
Dalam beberapa kali kesempatan, total uang yang dipamerkan tidak secara keseluruhan karena mempertimbangkan kebutuhan tempat.
Namun, dalam kesempatan ini, belum diketahui apakah jumlah uang yang dipamerkan itu senilai Rp 11,4 triliun lebih atau bukan.
Baca juga: Kejagung Serahkan Rp 11,4 Triliun ke Negara, Disaksikan Prabowo Subianto
Kejaksaan Agung bakal menyerahkan denda administratif dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (10/4/2026).
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 11.420.104.815.858 dan akan masuk ke kas negara.
Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.
Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.
Baca juga: Hakim MK Pengganti Anwar Usman Disumpah di Depan Prabowo Siang Ini
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




