Penulis: Paino
TVRINews, Lingga
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lokasi.
Majelis hakim bersama jaksa penuntut umum turun langsung ke area pembangunan untuk melakukan sidang setempat pada Kamis, 9 April 2026.
Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, didampingi hakim anggota Syaiful Arif. Tiga terdakwa, penasihat hukum, serta tim ahli dari kedua belah pihak turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam proses persidangan, majelis hakim melakukan pengukuran ulang konstruksi jembatan menggunakan meteran untuk memastikan kesesuaian data teknis.
Pengukuran dilakukan secara menyeluruh dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga, Polres, para terdakwa, serta warga yang berada di lokasi.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa sidang setempat merupakan tindak lanjut dari instruksi majelis hakim pada persidangan sebelumnya. Pemeriksaan lapangan diperlukan karena adanya perbedaan pendapat antara para ahli terkait data teknis pembangunan jembatan.
“Sidang setempat ini merupakan instruksi dari majelis hakim pada persidangan sebelumnya, untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pendapat antar ahli terkait data teknis,” ujar Bambang dikutip, Jumat, 10 April 2026.
Ia menambahkan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan metode perhitungan teknis yang digunakan masing-masing ahli.
“Secara umum perbedaan tersebut masih dalam lingkup metode perhitungan teknis,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan temuan di lapangan.
Editor: Redaktur TVRINews





