Anggota Komnas HAM Dorong Menko Kumham Imipas Yusril Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras aktivis Kontras, Andrie Yunus.

“Ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," ujar Amiruddin melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2026).

Amiruddin melihat ada tiga hal yang mendorong menguatnya tuntutan pembentukan TGPF tersebut.

Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI dinilai semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Kewenangan Kasus Andrie Yunus Sepenuhnya di Pengadilan Militer

“Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup," kata Amiruddin.

Kedua, adanya faktor trauma masa lalu. Menurut Amiruddin, di masa lalu banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir tidak memiliki kejelasan dan menguap begitu saja.

Ketiga, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI dinilai akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru.

“Karena KUHAP Militer yang diatur UU No. 31/1997 tentu normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakuan kepada saksi dan korban,” ucapnya.

Baca juga: Usman Hamid Sebut Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc dalam Kasus Andrie Yunus Masuk Akal

Selain itu, Amiruddin juga menilai TGPF bisa menjaga proses hukum tidak berhenti hanya pada 4 nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI, tetapi membuka dugaan pelaku yang dilakukan oleh TAUD.

Adapun kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kini sudah di tahap pelimpahan berkas kepada Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.

Empat tersangka tersebut adalah personel dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Pasal yang dikenakan para tersangka adalah Pasal 467 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Belasan Orang Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Permintaan Andrie Yunus Inginkan Peradilan Umum Sementara itu, Andrie Yunus menyurati Mahkamah Agung (MA) agar kasus yang menimpanya diproses dalam peradilan umum.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," ujar dia.

Menurut Andrie, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.

Baca juga: Demo BEM Semarang Raya: Kasus Penyiram Air Keras Andrie Yunus Harus Masuk Peradilan Umum

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Andrie.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF Futsal 2026 di MNCTV: Indonesia Vs Vietnam
• 16 jam lalubola.com
thumb
Banjir di Cepu Blora Renggut Nyawa Warga
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Agenda Pemeriksaan Kembali Ditunda, Doktif Nilai Richard Lee Sengaja Ulur Waktu
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Andalkan Produksi Domestik, PHE Bidik Lifting Minyak 595.000 BOEPD pada 2026
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Akan Kumpulkan PPSU di Balkot Imbas Laporan JAKI Dibalas Foto AI
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.