Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan legalisasi rokok rencananya dimulai paling lambat pada Mei 2026. Menurutnya hal ini penting untuk pemberantasan rokok ilegal dan menambah pendapatan negara.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu bisa sekali kontribusinya, tapi kita lihat nanti seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan dua bulan kalau dijalankan seperti apa. Yang jelas kami sih inginnya Mei itu paling telat sudah jalan,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Purbaya mengatakan kebijakan legalisasi rokok ilegal penting untuk menambah pendapat negara. Di mana pengusaha rokok ilegal diberikan kesempatan masuk ke pasar legal. Kalau tidak mau, Purbaya mengancam akan menutup usaha tersebut.
“Dia harus masuk ke legal dengan membayar cukai tertentu. Supaya pendapatan ke kita masuk, dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti, karena mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau nggak mau kita tutup,”
Katanya kebijakan ini akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” pungkasnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri mendorong pemerintah membuat kebijakan baru dan menambah lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), untuk melegalkan produsen rokok ilegal. Tujuannya supaya mereka masuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan membayar pajak.
Indonesia diprediksikan kehilangan sekitar Rp25 triliun per tahun, karena peredaran rokok ilegal. Tercatat sepanjang 2025, 1,5 miliar batang rokok melanggar aturan. Angka ini meningkat dari tahun 2024 yang mencapai 792 juta batang rokok ilegal.
Tren konsumsi rokok ilegal semakin masif sejak 2021 hingga 2024. Bahkan, terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal sebesar 46,95 persen pada 2024, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik diproduksi dalam negeri maupun impor, yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Rokok ilegal tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan adanya pelanggaran pada penerapan pita cukai.
Salah satu ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati pita cukai. Jenis rokok ini walaupun sudah dikemas dengan rapi dan siap edar, tidak dilekati pita cukai resmi dari Bea dan Cukai sehingga secara kasat mata dapat terlihat langsung di produk.(lea/wld/iss)




