Dari ‘War Tiket’ ke Antrean 26 Tahun, Begini Sejarah Haji Indonesia dan Awal Mula Waiting List Panjang

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana perubahan sistem antrean haji kembali mencuat setelah Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengusulkan skema baru yang disebut sebagai “war tiket”. Gagasan ini muncul sebagai respons atas panjangnya antrean haji di Indonesia yang kini bisa mencapai puluhan tahun.

Menurutnya, sistem antrean haji yang berlaku saat ini perlu dievaluasi. Ia bahkan menyinggung bahwa sebelum adanya sistem modern seperti sekarang, masyarakat bisa mendaftar haji tanpa harus menunggu terlalu lama.

Konsep “war tiket” yang dimaksud adalah pembukaan pendaftaran dalam periode tertentu, di mana siapa cepat dia dapat. Sistem ini pernah diterapkan di masa lalu sebelum adanya pengelolaan dana haji yang terstruktur.

Sejarah Haji Indonesia: Dari Kolonial hingga Modern

Sejarah haji Indonesia menunjukkan bahwa pengaturan keberangkatan jemaah sudah dimulai sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1825, pemerintah kolonial mulai mengeluarkan berbagai aturan untuk membatasi perjalanan haji.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Saat itu, pemerintah kolonial khawatir para jemaah haji membawa pengaruh perlawanan terhadap penjajahan setelah kembali ke tanah air.

Memasuki awal abad ke-20, peran masyarakat mulai terlihat. Organisasi seperti Muhammadiyah bahkan membentuk Bagian Penolong Haji pada 1912, yang menjadi cikal bakal pengelolaan haji secara mandiri.

Perubahan besar terjadi pada 1922 melalui kebijakan Pilgrim Ordonantie, yang membuka peluang bagi pribumi untuk ikut mengelola transportasi haji.

Awal Sistem Kuota dan Pengelolaan Negara

Sistem kuota haji mulai diterapkan pada 1952. Sejak saat itu, jumlah jemaah mulai dibatasi dan transportasi udara mulai digunakan.

Pada periode 1950-an hingga 1960-an, pemerintah Indonesia secara bertahap mengambil alih pengelolaan haji. Puncaknya terjadi pada 1969, ketika negara resmi mengontrol penuh penyelenggaraan haji.

Langkah ini diambil setelah banyaknya kasus kegagalan pemberangkatan yang dilakukan oleh pihak swasta. Sejak saat itu, sistem haji menjadi lebih terpusat dan terorganisir.

Dari Tanpa Antrean hingga Muncul Waiting List

Menariknya, sistem antrean haji seperti yang dikenal saat ini tidak langsung ada sejak awal. Pada masa sebelum tahun 2000-an, masyarakat masih bisa mendaftar dan berangkat haji dalam waktu relatif singkat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasukan TNI Misi Perdamaian UNIFIL Tetap Bertugas, Tak Akan Ditarik Meski 3 Prajurit Gugur
• 3 jam laludisway.id
thumb
Outbreak Signature Bidik Pasar Urban Summarecon Bekasi
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD, Aman hingga Tahun Depan
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Penguatan JKN Jadi Fokus, Bappenas dan BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi Sistem Jaminan Nasional
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Seskab Teddy Tegaskan Tak Ada Penarikan Pasukan TNI di UNIFIL
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.