Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

kompas.tv
16 jam lalu
Cover Berita
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman Andi Rahadian menjalani pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Pengangkatan dan pelantikan Andi dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31B tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

Dalam upacara pelantikan tersebut, Presiden Prabowo memandu Andi untuk mengucapkan sumpah jabatan sebagai duta besar.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Andi.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Pengambilan Sumpah Liliek Prisbawono sebagai Hakim MK Pengganti Anwar Usman

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan selalu setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditanggungkan ke saya, oleh jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.”

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Liliek Prisbawono sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan Anwar Usman.

“Demi Allah Saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ucap Liliek di Istana Negara, Rabu.

“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa bangsa.”

Baca Juga: Tumpangi Pesawat Kepresidenan, Presiden Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • andi rahadian
  • presiden prabowo
  • prabowo subianto
  • dubes RI untuk Oman
  • dubes ri untuk yaman
  • andi rahadian dubes
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operasi Modifikasi Cuaca di Riau Tahap Dua, 25 Ton Garam Disemai
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pembacok Kakak Kandung di Cakung Residivis, Terancam 5 Tahun Penjara
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Kisah Persahabatan RA Kartini dan Rosa Abendanon, Jejak Sisterhood yang Memantik Emansipasi Wanita
• 4 jam lalugrid.id
thumb
OTT Tulungagung, 16 Orang Termasuk Bupati Gatut Sunu Ditangkap KPK
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rekomendasi Film Tentang Friendzone yang Tayang di Netflix
• 13 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.