JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan implementasi antara kebijakan kerja fleksibel antara ASN dengan swasta.
Berikut perbedaan penerapan WFH untuk ASN dan swasta yang dirangkum Kompas.com:
ASN WFH Setiap JumatPemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN, yang baru diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
"WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kebijakan WFH ASN, Mensos: Jangan Keluyuran, Apalagi Pakai Mobil Dinas
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.
Baca juga: Wamendagri Datang, Wali Kota Bogor Tiba-tiba Minta ASN Telepon Temannya yang WFH
Sementera itu, WFH bagi swasta beda dengan penerapan yang dilakukan oleh ASN di kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, dirinya telah menerbitkan surat edaran WFH sehari dalam sepekan untuk perusahaan swasta.
Namun, ia menjelaskan bahwa penerapannya hanya bersifat imbauan, tidak diwajibkan seperti kebijakan WFH ASN setiap Jumat.
"Saya sampaikan juga kepada Komisi IX (DPR), itu sifatnya imbauan," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Menteri PANRB: Tetap Bekerja 5 Hari Penuh
Yassierli menjelaskan, Kemenaker tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi lewat kewajiban WFH sehari dalam sepekan bagi perusahaan swasta.
Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja hanyalah bersifat imbauan.





