JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai wacana penerapan sistem “war ticket” haji dapat menjadi opsi tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, skema tersebut baru bisa dipertimbangkan setelah negara memprioritaskan pemberangkatan sekitar 5 juta jemaah yang saat ini tengah mengantre.
“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun. Karenanya, prioritas utama tetap pada siapa yang lebih dahulu mendaftar,” kata Selly saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Soal “War Ticket, Ketua Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Anggapan Orang Miskin Dilarang Haji
Selly menegaskan bahwa penetapan keberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk tetap memberangkatkan jemaah yang telah lebih dulu masuk dalam sistem antrean.
“Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” ujarnya.
Selly mengingatkan, sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam aturan itu, penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.
“Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” kata Selly.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Nilai Skema “War Ticket” Tabrak UU Haji dan Umrah
Meski demikian, Selly tidak menutup kemungkinan adanya inovasi dalam sistem keberangkatan haji, termasuk wacana “war tiket” yang sempat disampaikan pemerintah.
Namun, Selly menekankan bahwa skema “war tiket” tidak boleh diterapkan secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan polemik baru, dan menggeser prinsip keadilan dalam sistem antrean.
“Pertama, skema war tiket dapat dijalankan sebagai opsi tambahan, namun dengan proporsi yang jelas dan terbatas, tanpa mengganggu hak jemaah dalam antrean,” kata Selly.
Dia menambahkan, skema tersebut dapat diprioritaskan bagi kelompok tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau jemaah dengan kebutuhan khusus sebagai bentuk afirmasi dari negara.
Dengan demikian, “war tiket” tidak menjadi mekanisme umum berbasis kecepatan atau kemampuan finansial, melainkan tetap dalam kerangka keadilan sosial.
“Kami dari Fraksi PDI-P di Komisi VIII siap membahas bersama pemerintah secara komprehensif skema terbaik, termasuk menentukan proporsi yang adil antara jemaah yang sudah dalam antrean dengan kemungkinan skema baru seperti ‘war tiket’ atau istilah tepatnya pemberangkatan nol tahun,” pungkasnya.
Baca juga: Atalia Praratya Sebut Wacana “War Ticket” Haji Ancam Jemaah Lansia yang Menabung 20 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini.





