Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lambat Juli 2026.
"Tahun 2026 kita akan akhiri semua kegiatan open dumping. Kami memberi waktu kepada bupati/wali kota dengan pengawasan gubernur untuk menyelesaikan TPA open dumping paling lambat Juli 2026," kata Hanif di Jakarta, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Antara.
Hanif menegaskan, apabila praktik tersebut tidak dihentikan sesuai tenggat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh langkah penegakan hukum.
"Selepasnya kami akan melakukan pendekatan pidana dalam rangka memaksa semua penyelenggara pengelolaan sampah di Tanah Air untuk menutup open dumping," tambahnya.
Menurutnya, penutupan TPA open dumping penting untuk mencegah potensi bencana. Dia menyoroti insiden longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang.
Selain itu, penghentian praktik tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Baca Juga
- Padang Raya Bersiap Kembangkan PSEL, KLH Ingatkan Kewajiban Pemilahan Sampah
- Jabar Percepat PSEL Sarimukti dan Bogor untuk Atasi Darurat Sampah
- Penjelasan BMKG Soal Potensi El Nino 2026, Suhu Panas Bisa Dekati Rekor?
Hanif menyebut tingkat pengelolaan sampah saat ini baru mencapai 26%. Namun, jika seluruh TPA open dumping dapat ditutup, angka tersebut berpotensi meningkat menjadi 57,75%.
"Sehingga sisa target yang 63,41 persen kita akan penuhi dengan menutup semua TPS ilegal," kata Menteri Hanif.
Berdasarkan data KLH/BPLH, timbulan sampah nasional mencapai 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 37.001 ton per hari telah terkelola.
Sebagian besar sampah yang terkelola masuk ke TPA landfill sebesar 15.189 ton per hari, sementara 9.450 ton dikelola oleh sektor informal. Sisanya ditangani melalui fasilitas kompos, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), serta bank sampah.
Target Penurunan Open DumpingDalam kesempatan terpisah, KLH mencatat praktik pembuangan sampah terbuka di Indonesia berhasil ditekan dari 99% pada 2025 menjadi 69% pada awal 2026.
Hanif menyampaikan bahwa pengurangan open dumping masih memerlukan upaya percepatan untuk mencapai target nasional 63,4% yang merupakan bagian dari strategi nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
“Penghapusan praktik ini di seluruh TPA, termasuk kota-kota besar demi keselamatan publik dan lingkungan,” kata dia saat kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Kamis (9/4/2026).
Ia mengingatkan peristiwa tragis di TPA Bantargebang yang menewaskan tujuh pekerja akibat longsoran sampah beberapa bulan lalu sebagai bukti nyata risiko open dumping.
“Kejadian itu menjadi pelajaran pahit bahwa praktik tersebut bukan sekadar melanggar hukum, tetapi mengancam keselamatan manusia secara langsung,” katanya.
Pada 2025, KLH memberikan sanksi administrasi kepada 344 TPA di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah open dumping. Kemudian pada Januari 2026, Deputi Gakkum KLH kembali memberikan sanksi kepada 23 pengelola TPA.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik open dumping baik oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar akan ditindak tegas.
“Seluruh instrumen hukum siap ditegakkan demi mengakhiri praktik open dumping,” tuturnya.
Sejak UU 2008, ia mengungkapkan target penghapusan open dumping seharusnya tercapai lima tahun kemudian, namun realitas hingga 2025 menunjukkan praktik tersebut masih mencapai 99%.
Menurut dia, penurunan menjadi 69% pada awal 2026 menunjukkan keberhasilan awal, karena masih menyisakan tantangan signifikan untuk menuju target nasional.
Menteri LH Hanif menjelaskan bahwa percepatan capaian target akan dilakukan melalui program pengelolaan sampah terpadu, termasuk peningkatan kapasitas TPA, optimalisasi teknologi pengolahan, dan pengawasan ketat pelaksanaan regulasi di tingkat daerah, agar praktik open dumping bisa dihentikan secara menyeluruh.
Selain penegakan hukum, KLH juga mendorong inovasi pengelolaan sampah melalui integrasi teknologi modern dan partisipasi aktif masyarakat, program edukasi, sosialisasi, dan insentif bagi praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan guna mempercepat penutupan celah target nasional.
Dia menekankan bahwa keberhasilan penghapusan open dumping bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan komitmen nasional terhadap keselamatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan.
“Setiap daerah harus bergerak cepat dan bertanggung jawab demi target yang telah ditetapkan,” ujar Hanif.
Ia pun menekankan koordinasi intensif, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci menyelesaikan sisa 69% open dumping hingga akhir 2026, tentunya dengan harapan tidak hanya menutup praktik berisiko tinggi tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah modern dan aman bagi seluruh warga.





