Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyepakati tujuh agenda rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) atas kinerja 2025 dari pembagian dividen hingga penetapan saham negara.
Dalam RUPST yang diselenggarakan di Menara BRILiaN Jakarta, hari ini, Jumat (10/4/2026), pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham.
Nilai tersebut telah termasuk dividen interim sebesar Rp137 per saham atau Rp20,6 triliun yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2026.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan keputusan pembagian dividen final tersebut merupakan wujud komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil yang optimal bagi pemegang saham, didukung kinerja keuangan yang positif dan pengelolaan risiko yang terjaga.
“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja perseroan yang tetap positif, yang ditopang oleh penguatan pada segmen UMKM sebagai core business BRI, serta akselerasi transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Pembagian dividen tersebut mengacu pada laba tahun berjalan konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp56,65 triliun. Angka ini juga telah mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.
Baca Juga
- BBRI Lepas 2 Entitas Investasi Rp1,32 T ke Danantara, Ini Alasannya
- BRI (BBRI) Putuskan Bagi Dividen Rp52,1 Triliun
- Siap-Siap Taburan Pemanis Dividen BRI (BBRI) 2026
Menurut Hery, keputusan dividen tersebut mencerminkan fundamental bisnis BRI yang dinilai kuat dan berkelanjutan, sekaligus menunjukkan kontribusi perseroan dalam mendukung pembangunan nasional melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, RUPST juga menyetujui enam agenda lainnya. Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk pengesahan laporan keuangan konsolidasian dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).
Seiring pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan dan kepada dewan komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2025.
Pada agenda berikutnya, pemegang saham menyetujui pemberian kewenangan penetapan remunerasi bagi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026 serta remunerasi atas kinerja tahun buku 2025. Rapat juga menyepakati penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan Program PUMK tahun buku 2026.
Selain itu, RUPST menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
Dalam agenda lainnya, perseroan turut melaporkan realisasi penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap I Tahun 2025 dan Tahap II Tahun 2026 sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.04/2015.
Adapun pada agenda terakhir, pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan klasifikasi saham, yakni perubahan Saham Seri B milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





