Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif agar Tetap Terjamin

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peserta dalam membayar iuran Program JKN secara rutin sebagai syarat utama untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

Hal ini menjadi krusial, terutama dalam menjawab pertanyaan masyarakat terkait jaminan layanan bagi peserta yang mengalami tunggakan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, prinsip utama dalam Program JKN adalah gotong royong: hak dan kewajiban peserta berjalan seimbang.

Oleh karena itu, peserta JKN diimbau untuk memastikan kewajiban pembayaran iuran dipenuhi agar hak atas jaminan pelayanan kesehatan tetap dapat diberikan.

"Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, status kepesertaan JKN akan menjadi tidak aktif," kata Rizzky.

"Untuk dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, peserta perlu melunasi tunggakan iuran tersebut agar status kepesertaannya aktif kembali. Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya untuk pelayanan rawat jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, dalam kondisi peserta membutuhkan layanan rawat inap di rumah sakit, jaminan tetap dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, terdapat ketentuan denda pelayanan yang perlu diperhatikan oleh peserta.

Rizzky menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal perhitungan tunggakan selama 12 bulan.

Besaran denda pelayanan yang harus dibayarkan paling tinggi adalah Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya nominal denda umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut.

“Perlu dipahami bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Jika lebih dari itu, maka peserta tidak dikenakan denda pelayanan,” tambah Rizzky.

Mengingat risiko sakit tidak dapat diprediksi, peserta diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif sehingga perlindungan senantiasa didapatkan saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Rizzky juga menuturkan, dengan menjaga kepesertaan tetap aktif juga membantu peserta terhindar dari denda pelayanan apabila sewaktu-waktu membutuhkan perawatan inap.

Untuk mendukung kemudahan peserta dalam memenuhi kewajibannya, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran.

Rizzky menambahkan, saat ini terdapat hampir satu juta kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan, mulai dari layanan perbankan seperti ATM dan mobile banking, jaringan minimarket, hingga dompet digital.

Menurut Rizzky, dengan kemudahan akses pembayaran yang tersedia, harapannya tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk menunggak iuran. Rutin membayar iuran merupakan kunci agar perlindungan kesehatan tetap terjaga.

“Program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, dengan rutin membayar iuran tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara dalam mendukung Program JKN yang berkelanjutan,” tutup Rizzky.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Dana Penertiban Hutan Digunakan untuk Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Begini Suasana Hari Pertama WFH di Kompleks Parlemen
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar Motor Bekas Rp10 Jutaan Per April 2026, Pilihannya Banyak!
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Isuzu ELF Refrigerator Mendukung Kebutuhan Bisnis Cold Chain
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Persebaya Tantang Persija di GBK, Bidik Poin Penuh
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.