Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut setoran berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan bisa menjadi windfall penerimaan ke APBN. Setoran ke pajak hingga PNBP ini diperkirakan bisa menambal defisit hingga untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana total Rp11,4 triliun dalam bentuk penagihan denda hingga penerimaan pajak maupun bukan pajak (PNBP) hasil penguasaan kembali kawasan hutan.
"Sebagian itu [masuk ke] PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tetapi sebagian kecil. Tetapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," terangnya kepada wartawan usai acara penyerahan denda administratif penguasaan kembali kawasan hutan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya mengeklaim nantinya tambahan penerimaan dari penegakan hukum ini bisa membantu upaya pemerintah menambal defisit. Utamanya, ketika pemerintah menambah belanja subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Pada 2026, pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. Sampai dengan Maret 2026, defisit APBN sudah mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% terhadap PDB.
Tidak hanya menambal defisit, Purbaya memperkirakan tambahan penerimaan ini bisa secara simultan menambah belanja kementerian/lembaga yang sempat terkena penghematan. Bahkan, dia memungkinkan uang hasil penegakan hukum ini masuk ke dana abadi LPDP.
Baca Juga
- Purbaya Bantah Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Ada Akselerasi Usai Lebaran
- Purbaya Akui Kebobolan soal Ribuan Motor Listrik MBG, Klaim Tak Akan Ada Pembelian Lagi
- Purbaya Tunggu Bank Dunia Minta Maaf karena Proyeksikan Ekonomi Indonesia Melemah
"Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tetapi enggak banyak," tuturnya.
Ke depan, Purbaya menyebut Kejagung maupun Satgas PKH bakal menyetorkan lagi ke negara hasil penguasaan kembali kawasan hutan. Baik itu dari pelanggaran sektor perkebunan maupun pertambangan di kawasan hutan.
Namun, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku belum mengetahui berapa potensi penerimaan yang bakal datang dari Korps Adhyaksa.
Di sisi lain, dia mengeklaim bakal ada tambahan penerimaan dari penindakan terhadap praktik underinvoicing dan lain-lain.
"Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH jadi itu kayak windfall profit untuk pemerintah yang membuat anggaran kami lebih bagus dan lebih tahan lagi. Tetapi on the pipeline, saya lihat masih akan ada banyak," ujarnya.
Adapun berdasarkan catatan Kejagung dan Satgas PKH, total tambahan penerimaan negara dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI ini mencapai Rp11,4 triliun. Sumber terbesar berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7,23 triliun.
Kemudian, Rp1,96 triliun berasal dari hasil PNBP oleh Kejagung atas pengembalian pidana kerugian keuangan negara penanganan perkara tindak pidana korupsi selama Januari-Maret 2026.
Selanjutnya, Rp1,14 triliun berasal dari hasil PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup, Rp967,7 miliar setoran pajak dari aktivitas terkait selama Januari-Maret 2026, dan penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Rp108,5 miliar.
Untuk diketahui, BUMN Agrinas mengelola sejumlah kawasan perkebunan yang sebelumnya berasal dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Secara total, Satgas PKH mengeklaim telah mengembalikan Rp371,1 triliun dalam bentuk uang dan aset kepada negara. Perinciannya yakni sebagai berikut:
- Setoran dalam bentuk uang senilai Rp13,2 triliun pada tahap I 20 Oktober 2025 dari penindakan CPO atau perkebunan kelapa sawit;
- Setoran denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi Rp6,6 triliun pada tahap II 24 Desember 202;
- Setoran denda administratif kawasan hutan dan PNBP perkara tindak pidana korupsi, serta Rp11,4 triliun pada tahap III 10 April 2026;
- Setoran ke kas negara terkait dengan Satgas PKH berupa pajak bumi dan bangunan (PBB) dan PNBP 2025 serta setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara 31 Desember 2025 yakni Rp2,3 triliun dan Rp453,9 miliar;
- Escrow account hasil pengelolaan barang bukti kasus PT Duta Palma Rp1 triliun; dan
- Nilai estimasi aset kawasan hutan yang dikuasai kembali seluas 5,88 juta hektare (ha) total Rp336 triliun (setara Rp57,1 juta per hektare).





