Polisi menangkap pelaku yang menganiaya dan membakar dua pemuda berinisial HA dan EG hingga tewas di Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali. Total, ada 5 orang yang diduga merupakan pelakunya.
Mereka yang ditangkap berinisial: SA, DH, NU, DR, dan IS. Kelimanya ditangkap di sekitar Pelabuhan Benoa dan di sebuah kamar kos di Kota Denpasar, pada Jumat (10/4) siang.
"Untuk pelaku yang kita amankan sendiri ini ada lima orang dengan inisial SA, DH, N, DR, dan IS," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo D. Simatupang, dalam jumpa pers di Polresta Denpasar.
Gara-gara DendamDari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku tega menganiaya dan membakar korban lantaran dendam dan sakit hati sering diganggu oleh kedua korban. Selain itu, para pelaku mengaku pernah diancam dibunuh oleh korban.
"Untuk motifnya sendiri, bahwasanya para pelaku ini ya awalnya dendam. Dendam karena korban mengajak ataupun sering mengganggu para korban ini, ya, bahkan mengancam akan membunuh," ungkap dia.
Polisi masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk pengakuan para pelaku. Informasi yang beredar, para korban dan pelaku merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Pelabuhan Benoa.
Awal Mula KasusInsiden ini bermula saat HA, EG dan BL mengkonsumsi minuman beralkohol di Dermaga Pelabuhan Benoa pada Jumat (3/4) dini hari. Dalam keadaan mabuk, HA melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku. HA menantang para pelaku duel.
Kedua belah pihak sepakat bertemu di dekat atau rawa-rawa di Jalan Pelabuhan Benoa. Para pelaku yang melihat korban duduk lalu menyerang secara diam-diam dengan tangan, tendangan, batu dan balok.
Serangan ini membuat HA dan EG lemas terkapar, sedangkan BL kabur melarikan diri. Para pelaku lalu meninggal korban dan kembali dengan membawa satu botol bensin. Pelaku kemudian membakar korban dalam keadaan hidup.
"Setelah dalam keadaan lemah ya, kemudian pelaku datang kembali untuk membakar, disiram bensin kemudian dibakar. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar," jelasnya.
Para lalu pelaku meninggalkan lokasi setelah membakar korban. Di sisi lain, BL meminta pertolongan warga yang melintas untuk menolong korban. Nahas, HA dan EG telah dinyatakan tewas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.





