Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan hari pertama kebijakan Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat (10/4).
Dalam sidak itu, Bima langsung menemui Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi.
Ia menyebut, hasil pengecekan, menunjukkan Pemkot Bekasi telah siap menjalankan kebijakan WFH.
“Yang pertama ternyata di Kota Bekasi ini memang juga sudah ada kesiapan sistemnya, pengaturannya,” kata Bima.
Bima juga mengapresiasi kebijakan Pemkot Bekasi yang tidak hanya menerapkan WFH, tetapi juga mendorong ASN menggunakan transportasi publik dan sepeda.
“Tadi saya lihat juga ada kebijakan yang sangat bagus dari Pak Wali Kota, bukan saja mengatur sebagian WFH, tetapi juga meminta menghimbau agar ASN menggunakan transportasi publik atau sepeda,” jelasnya.
“Jadi bahkan Pak Wali dan Pak Wakil ya. Pak Sekda itu naik sepeda. Jadi ini bagus, mudah-mudahan bisa konsisten,” sambung dia.
Selain itu, Bima memastikan ASN yang menjalankan WFH tetap bekerja sesuai tugas. Ia bahkan sempat mengecek langsung aktivitas pegawai secara acak dengan meminta Sekda Juanedi menghubungi mereka melalui panggilan video.
"Dan tadi kita cek langsung juga ruangannya Pak Sekda. Pak Sekda, beberapa stafnya WFH, begitu dicek random tadi, ternyata ada sedang bekerja dan ada sistem nanti mereka melaporkan itu di forum e-kinerjanya," kata dia.
Sementara itu, Tri menyebut sekitar 60 persen ASN di wilayahnya menjalankan WFH pada hari pertama kebijakan tersebut. Ia menegaskan, layanan publik tetap berjalan normal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
“Jadi secara umum hampir seluruh pelayanan kepada publik tidak ada yang melakukan WFH. Sehingga proses perizinan tetap berlangsung. Oleh karena itu kita pastikan jaminan kesehatan dan pelayanan publik di kota Bekasi, tetap berjalan dengan lancar,” ucap dia.
ASN yang WFH Tetap DiawasiDalam pelaksanaannya, Bima menegaskan pengawasan WFH dilakukan secara ketat, termasuk melalui sistem absensi berbasis lokasi.
“Nanti akan terus diperbaiki, seperti di Kota Bogor tadi mereka punya satu aplikasi, di mana langsung mereka akan mengisi absen berdasarkan koordinat hari itu ada di mana, tiga kali, pagi, siang, dan sore,” jelasnya.
Selain itu, atasan juga diminta aktif melakukan pengawasan langsung. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan kebijakan WFH bagi ASN yang melaksanakannya.
“Karena itu diminta atasannya untuk mengecek secara periodik. Sesekali Pak Wali, Pak Wakil Wali Kota untuk juga menelepon langsung ada di mana,” kata Bima.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenai sanksi, termasuk pemotongan tunjangan.
“Kalau ada yang tertangkap misalnya berkeliaran, atau kemudian tidak menunjukkan kinerja, nanti pasti ada sanksinya. Sanksinya juga bisa diberikan dalam bentuk tidak dihitung absen, berarti tidak mendapatkan tunjangan,” tegasnya.
“Jadi bagi yang hari Jumatnya malah jadi hari libur nasional, dampaknya adalah ada pengurangan tunjangan karena dia tidak absen dan juga ada catatan di kepegawaian,” lanjutnya.
Kata Bima soal Wacana WFH Jadi PermanenBima menilai, kebijakan WFH juga berpotensi dipermanenkan. Namun, ia mengatakan, pemerintah masih akan mengevaluasi sebelum memutuskan kelanjutan kebijakan ini.
“Kita lihat dulu evaluasinya. Kita nggak bisa mendahului. Kan bagaimanapun juga pelayanan publik nggak boleh terganggu,” ujarnya.
“Kalau itu tidak terganggu ya bukan tidak mungkin ya kemudian akan dipermanenkan, dilembagakan. Tapi kita lihat dulu evaluasi,” tambah dia.





