Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima setoran dana sebesar Rp11,42 triliun dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, Jumat (10/4/2026).
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH), serta kontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Purbaya menyatakan tambahan penerimaan ini akan memperkuat kondisi fiskal pemerintah, khususnya dari sisi PNBP.
“Kita makin kuat dengan tambahan sekitar Rp11 triliun lebih ini,” ujar Purbaya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menjelaskan mayoritas dana tersebut merupakan PNBP, meskipun sebagian kecil dimungkinkan berasal dari pajak.
“Ini sebagian besar PNBP. Mungkin ada sebagian kecil dari pajak, txqapi kontribusi utamanya tetap penerimaan non-pajak,” jelasnya.
Menurutnya, dana tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan pemerintah, termasuk program yang sebelumnya terdampak pemangkasan anggaran.
“Bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan yang sebelumnya mengalami penyesuaian anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, alokasi dana juga berpeluang mencakup dukungan bagi sejumlah sektor, mulai dari institusi penegak hukum, pendidikan, hingga sebagian kecil untuk program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
“Termasuk untuk kejaksaan, sektor pendidikan, dan kemungkinan sebagian kecil untuk LPDP,” tambahnya.
Baca Juga: Uang Negara Rp11,3 Triliun Berhasil Diselamatkan, Purbaya Sebut Bisa Tekan Defisit
Baca Juga: Kebobolan Puluhan Ribu Unit, Purbaya Setop Anggaran Motor Listrik BGN Tahun Ini
Purbaya menegaskan, potensi penerimaan dari sektor tersebut masih akan terus bertambah ke depan seiring berlanjutnya penagihan oleh Satgas PKH.
“Prosesnya belum selesai, masih akan ada tambahan ke depan, sehingga kondisi fiskal tetap terjaga,” pungkasnya.





