jpnn.com, JAKARTA - Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) mendukung penuh sikap tegas Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai terkait penanganan kasus hukum penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Langkah ini dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Minta Penegak Hukum Tunduk pada Putusan MK terkait Kewenangan BPK
FUII juga mengapresiasi komitmen pemerintah yang memilih untuk tidak mencampuri urusan peradilan dalam kasus
"Kami mendukung langkah Presiden Prabowo yang menginstruksikan penegak hukum bekerja cepat dan profesional," ujar Ketua FUII M. Risdiansyah saat menggelar aksi di depan kantor Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (10/4).
BACA JUGA: Istigasah Ciamis, Ulama Dorong Penegak Hukum Lebih Berani soal KM 50
Menurut Risdiansyah, sikap diam atau tidak mengintervensi adalah langkah yang benar. Ia justru memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya.
Risdiansyah menegaskan dorongan agar pemerintah melakukan intervensi hukum atau "cawe-cawe" justru berpotensi menjerumuskan negara ke dalam praktik kesewenang-wenangan.
"Jangan ada lagi yang mengarahkan pemerintah untuk ikut campur. Itu sama saja mendorong pemerintah agar abuse of power, bertindak sewenang-wenang. Ini harus dihentikan," tegasnya dengan nada tinggi.
Ia menambahkan, intervensi pemerintah dalam ranah hukum akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di masa depan. Jika hal ini terjadi, dampaknya bisa sangat fatal bagi stabilitas hukum nasional.
Selain soal intervensi kekuasaan, FUII juga menyoroti fenomena penghakiman sepihak oleh massa maupun media (trial by the mob dan trial by the press).
Menurutnya, opini yang digiring secara tidak berimbang bisa merusak objektivitas penegak hukum.
"Hukum tidak boleh bertujuan hanya untuk menyenangkan orang atau kelompok tertentu melalui pengadilan opini. FUII menolak keras praktik semacam ini," lanjut Risdiansyah.
Di sisi lain, dalam aksi tersebut, FUII juga menyampaikan aspirasi terkait penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu yang dianggap masih menggantung. Salah satu yang ditekan adalah pengungkapan kembali tragedi KM 50.
Risdiansyah berpendapat masih banyak kejanggalan dalam kasus KM 50 yang hingga kini belum terjawab secara tuntas. Hal ini membuat rasa keadilan di tengah masyarakat belum terpenuhi.
"Negara harus segera bersikap terkait KM 50. Masyarakat menunggu keadilan yang nyata," pungkasnya.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra




