BGN Terapkan Skema WFH Bergantian Bagi Layanan Publik demi Hemat BBM

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026.

Hal ini sebagai langkah mendukung efisiensi operasional sekaligus penghematan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA: Kepala BGN Jelaskan Urgensi Pembelian Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Ini Alasannya

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi mobilitas pegawai tanpa mengganggu layanan publik masyarakat.

“Penerapan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH) menjadi salah satu cara efektif untuk menekan konsumsi BBM,” jelas Dadan dalam keterangannya, Jumat (10/4).

BACA JUGA: Bersalaman dengan Nanik BGN, Presiden Prabowo Perintahkan SPPG Jelek Ditertibkan

BGN juga menerapkan skema kerja bergilir bagi unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan menjalankan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH secara terjadwal.

“Bagi yang melayani masyarakat WFH dilakukan bergantian. Yang WFO Jumat akan WFH Senin, begitu juga sebaliknya,” tambah Dadan.

BACA JUGA: Dadan Hindayana Beberkan 93 Persen Anggaran BGN Rp 268 Triliun ke MBG, Ini Perinciannya

Meski bekerja dari rumah, Dadan menegaskan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai tetap menjadi prioritas utama.

Dia menekankan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama jam kerja.

“Untuk menjamin produktivitas dan kelancaran komunikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan selama WFH, seluruh pegawai wajib menyalakan alat komunikasi dan merespons dengan cepat setiap instruksi dan atau arahan dari pemimpin mulai pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 16.00 waktu setempat,” tegasnya.

Dadan pun berharap agar para pegawai dapat merespons pesan pekerjaan serta menjawab panggilan telepon, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sedang dalam perjalanan udara.

“Diminta membalas pesan pekerjaan dengan ketentuan paling lama lima menit, menanggapi panggilan telepon pekerjaan dengan ketentuan kurang dari tiga kali nada panggilan,” sambung Dadan.

BGN berharap kebijakan ini dapat mendukung efisiensi penggunaan energi sekaligus memastikan kinerja organisasi tetap optimal dalam menjalankan program-program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dana juga mengatakan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh, kendati adanya kebijakan yang bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," terangnya.

Kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.

"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," lanjut Dadan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindaklanjuti Pesan Presiden, BGN Ketatkan Standar, Ratusan SPPG Masih Disuspensi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis Politik Anggap Komunikasi Istana Membaik, Singgung Peran Seskab
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Periksa Bos Rokok Madura, Haji Her, Ini Penjelasan KPK
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Istana Sebut Indonesia Tak Akan Tarik Pasukan TNI dari UNIFIL, Lanjut Evaluasi
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Purbaya: Uang Sitaan Rp 11,4 T Bisa Buat Tambal Defisit APBN
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kelakar Pramono ke Ketua Komisi A DPRD DKI: Kami Beda Partai, tapi Tak Ada Sekat
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.