Bojonegoro, Jawa Timur (ANTARA) - Akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro) Musta'ana menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap masa depan anak Indonesia.
Musta'ana yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unigoro itu mengatakan dalam upaya untuk menerapkan agar aturan tersebut lebih efektif dan efisien maka perlu adanya pelibatan lintas sektor.
"Pemerintah perlu melakukan kolaborasi lintas sektoral dalam menjalankan peraturan PP Tunas agar efektif dan efisien," katanya di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan kolaborasi lintas sektor tersebut di antaranya perlu melibatkan kementerian terkait, penegak hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus tentang anak serta platform media sosial.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat menjalankan peraturan secara konsisten dan tegas.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat memberikan sanksi bagi platform yang belum menjalankan aturan serta mendorong konten kreator untuk meningkatkan pembuatan konten lebih edukatif dan inovatif.
"Pemerintah juga dapat mendirikan rumah digital ramah anak atau program lainnya yang dapat mendukung daya kembang dan peningkatan kualitas kehidupan anak," katanya.
Ana menjelaskan adanya pemberlakuan PP Tunas akan memberikan dampak positif bagi anak seperti adanya perlindungan bagi anak agar aman dari risiko kejahatan dan terhindar dari akses konten untuk orang dewasa.
PP Tunas juga memfilter konten secara ketat yang bisa memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis dan kesehatan mental anak, serta dampak sosial yang membuat anak berinteraksi dengan kehidupan nyata dari pada dunia maya.
"Pelaksanaan PP Tunas sebagai instrumen yuridis yang kuat, namun memerlukan aturan teknis yang transparan dan penguatan ekosistem literasi digital secara masif agar tidak sekedar menjadi aturan di atas kertas saja," katanya.
Ia berharap PP Tunas dapat membantu masyarakat terutama orang tua dalam membatasi akses media sosial yang negatif, tidak mendidik, dan yang belum boleh dikonsumsi oleh anak.
Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital
Baca juga: PP Tunas perkuat fungsi perlindungan dalam pembangunan keluarga
Musta'ana yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unigoro itu mengatakan dalam upaya untuk menerapkan agar aturan tersebut lebih efektif dan efisien maka perlu adanya pelibatan lintas sektor.
"Pemerintah perlu melakukan kolaborasi lintas sektoral dalam menjalankan peraturan PP Tunas agar efektif dan efisien," katanya di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan kolaborasi lintas sektor tersebut di antaranya perlu melibatkan kementerian terkait, penegak hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus tentang anak serta platform media sosial.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat menjalankan peraturan secara konsisten dan tegas.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat memberikan sanksi bagi platform yang belum menjalankan aturan serta mendorong konten kreator untuk meningkatkan pembuatan konten lebih edukatif dan inovatif.
"Pemerintah juga dapat mendirikan rumah digital ramah anak atau program lainnya yang dapat mendukung daya kembang dan peningkatan kualitas kehidupan anak," katanya.
Ana menjelaskan adanya pemberlakuan PP Tunas akan memberikan dampak positif bagi anak seperti adanya perlindungan bagi anak agar aman dari risiko kejahatan dan terhindar dari akses konten untuk orang dewasa.
PP Tunas juga memfilter konten secara ketat yang bisa memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis dan kesehatan mental anak, serta dampak sosial yang membuat anak berinteraksi dengan kehidupan nyata dari pada dunia maya.
"Pelaksanaan PP Tunas sebagai instrumen yuridis yang kuat, namun memerlukan aturan teknis yang transparan dan penguatan ekosistem literasi digital secara masif agar tidak sekedar menjadi aturan di atas kertas saja," katanya.
Ia berharap PP Tunas dapat membantu masyarakat terutama orang tua dalam membatasi akses media sosial yang negatif, tidak mendidik, dan yang belum boleh dikonsumsi oleh anak.
Baca juga: Pemerhati anak harap PP Tunas efektif lindungi anak di ruang digital
Baca juga: PP Tunas perkuat fungsi perlindungan dalam pembangunan keluarga





