Presiden Prabowo: Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga kekayaan negara. Upaya ini dinilai sebagai fondasi krusial guna menciptakan keadilan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Presiden dalam acara penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI si Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

“Saya sangat setuju, hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa itu, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kabinet, pejabat pusat, hingga kepala daerah untuk tidak ragu dalam menindak segala bentuk praktik ilegal. Ia menekankan, pemerintahan yang bersih adalah kunci untuk memberantas kebocoran negara.

“Mari kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, hingga membentengi (backing) praktik ilegal seperti penyelundupan, tambang ilegal, dan perkebunan ilegal,” tegasnya.

Presiden Prabowo juga berpesan agar para pemangku kebijakan bekerja secara kompak dan berani dalam menjalankan amanah demi kepentingan rakyat.

*Capaian Fantastis Satgas PKH*

Acara tersebut juga menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan denda administratif dan pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp11,42 triliun. Nilai tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga April 2026.

Adapun kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatatkan angka yang signifikan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH tercatat telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp371 triliun.

Tak hanya berupa finansial, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan negara dari aktivitas ilegal yakni Kawasan Hutan (Perkebunan Ilegal) seluas 5,89 juta hektare, dan Kawasan Tambang Ilegal seluas 10.257 hektare.

Sepanjang periode Oktober 2025 hingga April 2026 saja, Satgas telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp31,3 triliun ke kas negara.

*Komitmen Berkelanjutan*

Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi Satgas PKH dan pihak Kejaksaan Agung dalam mengamankan uang rakyat. Ia memastikan pemerintah tidak akan berhenti melakukan penertiban meski menghadapi tantangan berat.

“Kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat. Kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar. Kita maju terus membela bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.

Penyerahan denda ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola pengembalian aset negara hasil penegakan hukum hukum administratif dan tindak pidana korupsi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Peringatkan PPSU Jakarta yang Manipulasi Laporan JAKI: Langsung Diberhentikan!
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Sudah Terbit, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
16 Barang Disita Kejati dari Kementerian PU, Mayoritas Buku Catatan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Aktris Tiongkok Jin Zihan Diduga Minta Tolong Saat Live Streaming, Mengaku Disuntik Puluhan Kali dengan Zat Tak Dikenal
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
Koperasi Desa Merah Putih di Boyolali Dapat 71 Mobil Operasional
• 20 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.