TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Unggahan warga di media sosial Threads soal tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang Selatan viral setelah disebut mencantumkan tunggakan lama yang diklaim telah dibayar.
Warga tersebut mengaku menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan tunggakan lima tahun, padahal sudah dibayar.
“Setelah saya cek dengan bukti pembayaran yang saya miliki, semua sudah lunas,” tulis pemilik akun, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Trotoar Stasiun Batu Ceper Tangerang Sempat Jadi Parkir Liar, Kini Kosong Usai Viral
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa tunggakan yang muncul meliputi tahun 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010.
Menurut dia, kasus serupa juga dialami warga lain.
“Setelah saya cek dengan tetangga, mereka semua juga ada tagihan tunggakan untuk tahun-tahun sebelumnya, rata-rata lima tahun,” tulisnya.
Dalam unggahan itu, ia menduga ada ketidakwajaran dalam pengelolaan data pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, menjelaskan penyebab masih munculnya tunggakan PBB-P2 di SPPT yang diterima warga.
Ia menjelaskan, kemunculan tunggakan tersebut berkaitan dengan data piutang lama yang masih tercatat dalam sistem.
Menurut dia, sebagian piutang tersebut merupakan data yang pengelolaannya dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak 2014.
Data piutang tersebut tetap tersimpan dalam basis data PBB-P2 dan akan terus muncul sampai dilakukan pembayaran atau penghapusan sesuai ketentuan.
"Tetap tercatat dalam database PBB-P2 sampai dilakukan pembayaran piutang atau sampai dilakukan penghapusan piutang," kata Eki saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat.
Eki memastikan, Pemkot saat ini tengah melakukan pendataan secara masif untuk memperbaiki kualitas data pajak, mulai dari pendaftaran, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang atas setiap objek pajak.
Baca juga: Wisata Rawa Danau Cipondoh Tangerang Riwayatmu Kini...
“Semua dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan administrasi perpajakan,” kata dia.
Bagi warga yang telah membayar PBB-P2 namun masih menerima tagihan, Eki mengimbau agar melaporkan dengan menyertakan bukti pembayaran.
“Kami persilakan wajib pajak mengirimkan foto bukti pembayaran untuk dilakukan rekam bayar melalui WhatsApp resmi Bapenda atau datang langsung ke kantor Bapenda Tangsel,” jelas dia.
Adapun pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
“Kami sedang melakukan pendataan secara masif untuk perbaikan kualitas data pajak,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




