Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Berproses, Tunggu Persetujuan Jokowi | SAPA MALAM

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan restorative justice oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Rismon Sianipar, masih dalam proses di Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, proses restorative justice memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Salah satunya, permohonan dari tersangka harus mendapat persetujuan dari pihak pelapor, yakni Joko Widodo.

Persetujuan tersebut diperlukan agar penyidik dapat melakukan gelar perkara.

Nantinya, hasil gelar perkara akan menentukan apakah syarat restorative justice terpenuhi atau tidak.

#jokowi #restorativejustice #polisi

Baca Juga: Prabowo Lantik Liliek Prisbiwono Adi Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman | SAPA MALAM

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ijazah
  • rismon sianipar
  • polisi
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pekan Krusial Liga 2: PSS Sleman, Barito Putera hingga Persipura, Siapa yang Susul Persib Bandung Super League?
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Isi Pledoinya Ditolak JPU, Bagaimana Kelanjutan Vonis Ammar Zoni?
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
50% ASN Pemprov Jakarta Mulai WFH Setiap Jumat, Begini Ketentuannya | KOMPAS SIANG
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
PAN Tanggapi soal Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro: Sudah Tepat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Chelsea vs Man City, Arsenal Jamu Bournemouth
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.