Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih memburu aset terkait saudagar minyak Riza Chalid setelah ditetapkan dua kali tersangka.
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan sebelumnya Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak 2018—2023. Kemudian, Riza Chalid pun kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan di Petral periode 2008—2015.
"Tetapi, dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar," ujar Febrie di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
Adapun, Febrie menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan untuk mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia melalui koordinasi dengan otoritas terkait.
Salah satu upaya itu melalui penerbitan red notice dari Interpol. Nantinya, melalui penerbitan status buronan Interpol itu diharapkan dapat mempercepat penangkapan Riza Chalid.
"Ya jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol," imbuhnya.
Baca Juga
- Jadi Tersangka Lagi, Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid di Kasus Petral
- Yusril: Riza Chalid Diduga di Malaysia, Ekstradisi Jadi Opsi
Namun demikian, Febrie enggan berkomentar lebih lanjut terkait posisi Riza Chalid. Sebab, dikhawatirkan hal tersebut dapat menghambat proses pencarian.
"Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam kasus Petral, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan di Petral.
Peristiwa ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal PT Petral terkait kebutuhan pengadaan minyak dan informasi lainnya. Riza Chalid sebagai pemilik manfaat dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi proses pengadaan.
Dampaknya, hal tersebut telah merugikan negara karena telah memperpanjang rantai pasokan. Namun, sejauh ini kerugian negara terkait kasus Petral masih dalam perhitungan Kejagung bersama BPKP.





