JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menyatakan kesiapannya mengosongkan lahan di kawasan Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, jika pemerintah dapat membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara.
Pernyataan itu disampaikan Hercules menanggapi klaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan lahan tersebut.
"Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti, tunjuk di sini. Semua kita kroscek, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan), asal-usulnya dari mana," ujar Hercules saat ditemui di lokasi, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Hercules Bantah Maruarar soal Status Lahan Kosong di Tanah Abang, Ajak Duduk Bersama Cocokkan Bukti
Ia menegaskan, apabila negara dapat menunjukkan bukti otentik, pihaknya tidak akan menghalangi dan siap menyerahkan lahan tersebut.
"Kalau memang punya negara, hari ini pun kami siap serahkan. Kami tidak keberatan," ucapnya.
Hercules menjelaskan, GRIB Jaya tidak menguasai lahan tersebut.
Ia menyebut lahan di Bongkaran Tanah Abang merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi, yang kini didampingi tim hukum dari GRIB Jaya.
Menurut dia, lahan tersebut memiliki riwayat penggunaan oleh pihak swasta yang pernah menyewa dan mengelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017.
Setelah masa HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal.
"Hingga sekarang, yang menguasai secara fisik adalah ahli waris," kata Hercules.
Baca juga: Berawal dari Blusukan Prabowo: Maruarar Debat dengan Hercules, Bangun Rusun di Lahan yang Dikuasai Ormas
Ia juga membantah anggapan bahwa organisasi yang dipimpinnya menguasai lahan negara. Hercules menyebut narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Supaya masyarakat tahu bahwa bukan Hercules atau ormas yang menguasai tanah negara," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim hukum GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum Sulaeman Effendi, Wilson Colling, mengatakan lahan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi.
Ia menyebut dasar kepemilikan lahan berasal dari dokumen lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
"Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan tersebut," kata Wilson.
Baca juga: Prabowo: 50 Helikopter, Hercules, hingga Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera





