REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel empat kapal yacht berbendera asing di Pantai Marina, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan, penyegelan dilakukan dalam pengawasan bersama Kanwil Pajak Jakarta Utara terhadap kapal wisata asing. “Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
- Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,29 Miliar
- Rekrutmen DJ Bea Cukai Dipercepat, Lulusan SMA Jadi Prioritas Tenaga Operasional
- Bea Cukai Buka CPNS Lulusan SMA, 300 Formasi untuk Tenaga Lapangan
Siswo menjelaskan, kapal tersebut masuk melalui skema impor sementara yang memberikan pembebasan bea masuk dan pajak. Fasilitas ini seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata, bukan untuk aktivitas komersial di dalam negeri.
“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” kata Siswo.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua dari Singapura. Sementara dua kapal lainnya tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan.
“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” kata Siswo.
Siswo menyebut, pihaknya bersama DJP masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut. Ia memperkirakan satu kapal yacht berukuran kecil bernilai sekitar Rp10 miliar.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” kata Siswo.
Kepala Seksi Intelijen DJP Jakarta Utara Pujiyadi menegaskan, kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memastikan kepemilikan dan pemanfaatan yacht sesuai aturan. “Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” kata Pujiyadi.
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang beroperasi di perairan dan bersandar di Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menekan praktik ekonomi bawah tanah. “Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.




