Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan, hari ini, 10 April 2026. Penyidik meminta mereka memberikan informasi terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), terkait dugaan intervensi proyek yang dilakukan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).
“Dalam pemeriksaan ini didalami keterangan para saksi untuk menjelaskan hal tersebut, bagaimana juga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan ketika sudah ada intervensi atau arahan khusus dari bupati,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.
Sebanyak tujuh ASN yang dipanggil KPK yakni Wahyu Kuncoro (WK), Yudhi Himawan (YW), Fahrudin (FH), Rous Kurnia Dinna (RKD), Widiyanto (WDY), Diyah Parawita Rahayu (DPR), dan Evita Kartiajati (EK). Budi enggan memerinci nama-nama pihak yang memenuhi panggilan.
Namun, para saksi yang hadir diminta menjelaskan soal pengondisian proyek atas perintah Fadia. Keterangan dari mereka semua sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
Baca Juga :
KPK Panggil 7 ASN Pemkab Pekalongan Usut Rasuah Fadia Arafiq“Tentunya jika sudah ada upaya intervensi untuk melakukan pengkondisian proses-proses yang dilakukan dalam mekanisme PBJ, maka kemudian diduga menyimpang dari prosedur baku atau SOP-nya,” ucap Budi.
Menurut Budi, pengondisian proyek ini membuat banyaknya pihak swasta yang menawarkan produk di Pekalongan mundur. Sebab, pemenang tender sudah wajib perusahaan keluarga Fadia.
“Karena dengan adanya dugaan pengkondisian ini besar kemungkinan para perusahaan-perusahaan yang memberikan penawaran lebih rendah secara harga atau secara kualitas lebih bagus bisa dikalahkan oleh perusahaan ibu, karena sudah ada intervensi yang dilakukan oleh pihak FAR agar memenangkan perusahaannya,” terang Budi.
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.




