Bisnis.com, SURABAYA – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat, (10/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Sugiri telah didakwa dengan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam dugaan kasus suap serta gratifikasi.
Sugiri menjalani rangkaian sidang tersebut bersama sejumlah orang, di antaranya bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono serta mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma.
Surat dakwaan ketiga orang tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Dalam dakwaan itu, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga terlibat dalam 2 rangkaian tindak pidana suap utama, yakni suap mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo serta suap dalam proyek pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo.
"Secara umum, terdakwa terlibat tindak pidana korupsi suap-menyuap terhadap 2 peristiwa pidana yaitu suap-menyuap jabatan Yunus [Mahatma] agar dipertahankan dan diperpanjang serta suap-menyuap untuk pengerjaan paviliun di RSUD [dr. Harjono Ponorogo]," kata JPU KPK Greafik Loserte usai persidangan.
Baca Juga
- Impor Plastik Jatim Tembus US$1,43 Miliar, Disperindag Dorong Efisiensi Industri
- Heboh SK PNS Palsu di Gresik, 9 Orang Jadi Korban Rekrutmen Fiktif
- ASN Pemkot Surabaya Resmi WFH Setiap Jumat, Wajib Absen Digital 3 Kali Sehari
Sugiri didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar yang tidak dilaporkan kepada komisi anti rasuah, serta suap atas kasus jual-beli jabatan direktur dan proyek pembangunan RSUD dr. Harjono dengan total suap mencapai Rp1,85 miliar.
"Sugiri dijerat dengan 3 peristiwa, pertama suap karena mempertahankan jabatan direktur RSUD, kedua suap penerimaan pekerjaan fisik di RSUD, dan yang ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan ke KPK," ucap Greafik.
Sementara itu, terdakwa dr. Yunus Mahatma didakwa JPU telah menerima suap dari pihak swasta yakni Sucipto Direktur CV Cipta Makmur untuk kepentingan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.
Yunus didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dam menerima suap terhadap Sucipto, dan Pasal 12a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas perbuatan suap terhadap Sugiri terkait jual-beli jabatan.
Sedangkan terdakwa Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap yang disetorkan oleh Yunus maupun Sucipto dan diperuntukkan bagi kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah saat itu. Ia didakwa JPU dengan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12B UU TPK.
"Peristiwa Pak Yunus adalah menerima suap untuk kepentingan Sucipto, dan dia memberikan suap ke Pak Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Sementara Agus Pramono menerima suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri," beber Greafik.
Atas perbuatannya, Sugiri dijerat oleh JPU dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU TPK.
Selain 3 orang tersebut, Sucipto yang menjabat sebagai Direktur CV Cipto Makmur Jaya juga ikut berperan dalam pusaran kasus tersebut dengan melakukan suap kepada terdakwa Sugiri dan Yunus terkait proyek pembangunan RSUD Ponorogo, serta telah dijatuhi vonis hukuman pidana oleh majelis hakim.
"Sucipto terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap bupati sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian pada 7 April 2026 dia telah menjalani sidang dan divonis 2 tahun penjara dengan dengan Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan," ungkapnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sugiri Sancoko menyatakan keberatan atau eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Sugiri Sancoko.
Sementara 2 terdakwa lainnya, dr. Yunus Mahatma dan Agus Pramono, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap untuk menghadapi agenda pemeriksaan saksi.
"Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU," pungkas Greafik.





