JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menantang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Boby Rasyidin, untuk membuktikan bahwa lahan di Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan milik PT KAI.
Pernyataan tersebut disampaikan Hercules sebagai respons atas polemik kepemilikan lahan yang tengah viral.
Hercules menegaskan, lahan kosong seluas 34.690 meter persegi itu bukan milik PT KAI, tapi ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Menurutnya, GRIB Jaya bersama tim hukumnya telah menerima kuasa dari Sulaeman Effendi untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
"Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana," ujar Hercules di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Ia juga membuka peluang dialog dengan Menteri Ara dan pihak KAI, terutama jika lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan rakyat.
"Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik," tuturnya.
Baca juga: Hercules Siap Kosongkan Lahan di Tanah Abang, Asal Negara Tunjukkan Bukti
Hercules mengatakan, dia juga yakin tanah itu merupakan milik Sulaeman karena Hercules sudah puluhan tahun tinggal di Tanah Abang.
Ia menjelaskan, lahan di bongkaran Tanah Abang sempat disewa oleh pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT AB.
Baca juga: Hercules Siap Kosongkan Lahan di Tanah Abang, Asal Negara Tunjukkan Bukti
Pihak swasta kemudian mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) hingga 2017.
Setelah HPL berakhir pada 2017, kata dia, lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik asal, yakni Sulaeman Effendi.
Saat ini, tanah tersebut disewakan oleh pihak swasta untuk parkir kendaraan.
Hingga kini, lanjut Hercules, lahan itu masih dikuasai secara fisik oleh Sulaeman selaku ahli waris.
Merujuk pada HPL dan riwayat kepemilikan tersebut, ia menegaskan bahwa lahan kosong di bongkaran Tanah Abang bukan merupakan milik negara.