FAJAR, SURABAYA – Drama operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur memanas. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Tak hanya sang bupati, belasan pejabat lainnya diboyong ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Aksi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah ini berlangsung pada Jumat malam (10/4/2026). Hingga Sabtu pagi, suasana di lingkungan Pemkab Tulungagung masih mencekam seiring dengan upaya KPK mendalami aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya temuan uang tunai dalam jumlah besar dalam operasi tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu diduga menjadi bagian dari transaksi terlarang yang melibatkan orang nomor satu di Tulungagung tersebut.
”Ada uang ratusan juta rupiah (yang diamankan penyidik KPK dalam OTT bupati Tulungagung),” ungkap Fitroh saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (11/4).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dari lokasi operasi senyap untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pemeriksaan Maraton dan Nasib 1×24 Jam
Setelah terjaring OTT pada Jumat malam, Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama belasan orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung langsung menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung.
Namun, guna pendalaman lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk menggeser proses pemeriksaan ke Surabaya.
Tepat pada Sabtu (11/4) pagi, sebanyak 12 orang pejabat Pemkab Tulungagung yang ikut diciduk terlihat dibawa menuju Surabaya di bawah pengawalan ketat.
Kini, nasib Gatut Sunu Wibowo dan rekan-rekannya berada di ujung tanduk. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu terbatas untuk menentukan status hukum mereka.
”Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Tulungagung,” tambah Fitroh.
Publik kini menanti pengumuman resmi dari gedung Merah Putih terkait rincian kasus dan status tersangka dalam perkara yang mengguncang publik Jawa Timur ini. (*)





