KEBIJAKAN publik selalu mencerminkan cara negara memandang prioritasnya.
Ketika guru diminta berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah dengan alasan efisiensi dan keteladanan hidup sehat, sementara petugas SPPG justru difasilitasi motor listrik dan diangkat sebagai PPPK.
Publik wajar jika merasa perlu mempertanyakan di mana letak keadilan tersebut.
Guru adalah tulang punggung pendidikan yang memikul tanggung jawab akademik, moral, dan sosial.
Namun dalam banyak kasus, mereka tetap diminta untuk terus bersabar atas keterbatasan fasilitas, beban administrasi yang menumpuk, serta lambatnya pengangkatan status.
Narasi sabar ini telah menjadi kalimat yang sangat akrab di telinga para guru di seluruh negeri.
Di sisi lain, petugas SPPG mendapat dukungan yang jauh lebih konkret. Mereka memperoleh fasilitas operasional berupa motor listrik serta status PPPK yang memberikan kepastian penghasilan.
Negara tentu memiliki alasan bahwa program layanan publik membutuhkan mobilitas dan efektivitas, namun kebijakan yang timpang secara nyata memicu rasa ketidakadilan di lapangan.
Baca juga: PNM Jadi Bank UMKM: Tantangan Perbankan Mengungkit Ekonomi Rakyat
Teori keadilan distributif dari John Rawls menekankan bahwa kebijakan harus menguntungkan pihak yang paling membutuhkan dan memperkecil ketimpangan.
Jika guru masih menghadapi keterbatasan mendasar, pemberian fasilitas pada sektor lain tanpa perbaikan paralel pada guru sulit dibenarkan secara moral. Prinsip fairness dalam bernegara menuntut konsistensi yang nyata.
Dalam konteks birokrasi publik, Max Weber menegaskan pentingnya rasionalitas dan kesetaraan dalam tata kelola.
Setiap jabatan publik harus diperlakukan berdasarkan fungsi dan kontribusinya. Guru memegang peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga kebijakan terhadap mereka seharusnya proporsional dan tidak diskriminatif.
Pengamat pendidikan Arief Rachman pernah menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak akan meningkat tanpa penghargaan nyata kepada guru.
Penghargaan bukan sekadar retorika, melainkan harus hadir dalam bentuk kesejahteraan, fasilitas kerja, dan kepastian karier yang jelas.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan masih banyak guru honorer yang belum memperoleh status tetap meski telah mengajar bertahun-tahun dengan pendapatan terbatas.





