Grid.ID - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan atau sidik.
Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan oleh Dewi Wulan atas dugaan penipuan. Laporan tersebut diajukan pada tahun 2025.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini terus bergulir. Pihak pelapor juga menegaskan tidak akan menempuh jalur mediasi lagi.
Keputusan tersebut diambil karena Lisa disebut tidak hadir saat proses mediasi berlangsung. Hal ini membuat Dewi Wulan memilih untuk melanjutkan proses hukum.
“Jadi disini lebih kepada gini ‘lu enggak usah nantang gue deh, ya lu salah orang nantang gue’ gitu. Jadi kita lihat aja nanti ya endingnya siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Dewi dikutip dari YouTube Grid.ID pada Senin (13/4/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tegas dari pihak pelapor. Ia menilai kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kuasa hukum Dewi, Ananta Rangkugo, juga membenarkan perkembangan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kejadiannya tahun lalu, laporan dari bulan Juni 2025, pasal 28 UU ITE ya kira-kira 4 tahun. Nah disini waktu gelar itu untuk naik sidik ternyata berkembang menjadi pasal 28, udah naik sidik,“ tutur Ananta.
Ananta menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi berlanjut ke tahap berikutnya. Proses gelar perkara akan menentukan status hukum Lisa ke depan.
“Jadi kedepannya sih sekarang kayaknya mau gelar buat apakah (Lisa) tersangka atau gimana,“ jelasnya.
Pihak kepolisian sebelumnya juga telah menganjurkan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan.
“Polisi bilang karena baru, memang mediasi itu kan dianjurkan, dianjurkan sebelum gelar gitu kan. Setelah mediasi ternyata ya enggak datang,“ katanya
Dengan tidak hadirnya Lisa dalam mediasi, peluang penyelesaian damai semakin kecil. Pihak Dewi pun memastikan tidak akan membuka mediasi lanjutan.
“Ibu Dewi Wulan juga menulis bahwa saya sudah hadir, ternyata dari pihak sana (Lisa) tidak hadir maka kami sudah tidak lagi untuk mediasi selanjutnya,“ tutupnya. (*)
Artikel Asli




