REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan kesiapan pendanaan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tetap terjaga.
Hingga 8 April 2026, BPKH telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp 18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj).
Baca Juga
Eks Petinggi Militer Israel: Iran Siap Balas Dendam, Trump Kemungkinan Berkhianat Tinggalkan Kami
Analis AS 'Kuliti' Presidennya Sendiri: Iran Beri Pelajaran Pahit ke Trump yang Gegabah
9 Tanya Jawab Ini Menjelaskan Negosiasi Gencatan Senjata AS dan Iran di Islamabad
Penyaluran dana tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus menjadi indikator kesiapan BPKH dalam mendukung penyelenggaraan haji secara tepat waktu dan terukur.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan kondisi likuiditas yang kuat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jamaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar.
Secara rinci, progres transfer per 8 April 2026 meliputi penyaluran dalam mata uang SAR sebesar 93,73 persen, rupiah 42,01 persen, dan dolar AS 35,17 persen dari total kebutuhan masing-masing. Secara keseluruhan, realisasi mencapai 70,95 persen dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS dan Rp4.400 per riyal.