Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti sabu seberat 301,37 gram dari seorang pengedar asal Madiun berinisial INR. Pengungkapan ini menjadi kasus peredaran narkotika terbesar yang pernah ditangani di wilayah tersebut.
Try Widyanto Wakapolres Ponorogo, mengatakan, jumlah sabu yang disita menjadi yang terbesar sepanjang penanganan kasus serupa di daerah itu.
“Ini merupakan tangkapan terbesar, dengan barang bukti lebih dari tiga ons,” katanya yang dilansir Antara, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang kedapatan membawa sabu sekitar tiga gram.
Dari hasil pengembangan, petugas mengarah kepada INR yang diduga bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar.
INR kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Kota Madiun pada Jumat (3/4/2026) pekan lalu, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 1.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, peredaran uang yang berhasil ditekan diperkirakan mencapai Rp390 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ant/ily/iss)




