Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan RUU Ketenagakerjaan harus bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha dan memberikan keadilan bagi para pekerja.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. UU itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam rangka mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani bersama serikat pekerja sepakat untuk membahas terlebih dahulu substansi RUU Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini diambil untuk membangun kesepahaman antara dunia usaha dan pekerja.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” kata Shinta melalui keterangan tertulis usai Halalbihalal dengan perwakilan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, Sabtu (11/4).
Shinta juga menekankan hubungan pengusaha dan pekerja merupakan bagian dari satu ekosistem yang saling terhubung. Di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, dan dinamika geopolitik, dibutuhkan kolaborasi kedua pihak.
“Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” ujar Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog sosial yang intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
Menurutnya, ruang dialog yang dilandasi semangat kemitraan menjadi kunci untuk merumuskan draft RUU yang tidak hanya responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak secara seimbang.
"Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional," ungkap Bob Azam.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Pihaknya mendorong agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan dapat didiskusikan terlebih dahulu secara bersama sebelum dibawa ke ranah pemerintah dan DPR.
Jumhur juga menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ia menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan.





