Pantau - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat tata kelola akomodasi wisata di Bali melalui peningkatan kolaborasi, kepastian regulasi, dan penataan usaha guna menjaga daya saing pariwisata nasional.
Langkah tersebut disampaikan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani di Jakarta, Sabtu, sebagai respons atas dinamika industri pariwisata dan tantangan global yang mempengaruhi sektor akomodasi.
“Hal ini menegaskan sektor akomodasi tidak hanya menjadi tulang punggung pengalaman wisatawan, tetapi juga pilar utama penguatan ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” ujarnya.
Tantangan Akomodasi dan Fenomena IlegalKemenpar mencatat sektor akomodasi memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi Bali, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,86 persen pada triwulan IV 2025 dan kontribusi sektor akomodasi serta makan minum sebesar 22,1 persen terhadap PDRB.
Namun, peningkatan kunjungan wisatawan belum sepenuhnya sejalan dengan tingkat hunian hotel, yang menunjukkan adanya ketimpangan dalam ekosistem usaha pariwisata.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, seperti maraknya akomodasi ilegal, vila yang belum terdaftar, serta praktik short-term rental berbasis platform digital yang menimbulkan persaingan tidak setara dengan usaha formal.
Penguatan Regulasi dan PengawasanSelain itu, Kemenpar juga menyoroti fenomena kelebihan pasokan (oversupply), alih fungsi lahan, serta tekanan terhadap lingkungan yang menuntut penataan investasi pariwisata yang lebih terkendali.
“Legalitas usaha yang tertib akan memperkuat kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan wisatawan, serta mendorong pariwisata Bali yang aman, profesional, dan berdaya saing,” kata Rizki.
Pemerintah memperkuat tata kelola melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, serta mendorong penggunaan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam perizinan usaha.
Kemenpar juga mengajak pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi melalui forum komunikasi guna memastikan pengawasan dan kepatuhan berjalan efektif serta berkelanjutan.




