JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan yang diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi menemukan empat identitas berbeda dari tangan pelaku saat penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku berinisial TH alias D (48) ditangkap setelah diduga meminta uang kepada Sahroni dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda," ucap Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Ahmad Sahroni Klarifikasi, Tidak Ada Tawaran Selesaikan Perkara dari KPK Gadungan
Budi menjelaskan, penipuan bermula saat pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Ahmad Sahroni menyerahkan uang yang diminta pelaku pada 9 April 2026. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan," jelasnya.
Serahkan uang sebagai umpanAhmad Sahroni mengungkapkan kronologi penipuan yang dilakukan perempuan berinisial TH alias D (48) tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB saat Sahroni memimpin rapat di Komisi III DPR.
“Staf saya menerima yang bersangkutan atas informasi dari pengamanan dalam (pamdal) bahwa ada tamu yang mengatasnamakan pimpinan KPK,” ujar Sahroni saat konferensi pers di kawasan Kebayoran.
Pelaku mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK. Sahroni menyebut pertemuan berlangsung singkat, hanya sekitar dua menit.
Baca juga: Kronologi Ahmad Sahroni Jadi Target KPK Gadungan, Uang Rp 300 Juta Jadi Umpan
"Nyamperin langsung, 'ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta'. 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat'. Balik dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," lanjut Sahroni.
Setelah rapat selesai, pelaku kembali menghubungi Sahroni untuk menanyakan permintaan uang tersebut. Sahroni kemudian mengonfirmasi ke pimpinan KPK dan mendapat jawaban bahwa permintaan tersebut tidak benar.
"Sore itu langsung menyampaikan (menghubungi) itu ke pimpinan KPK, bertanya benarkah ini? Dari sana (KPK) bilang enggak benar. Langsung saya bilang, 'tangkap nih kalau begini enggak bener', gitu," kata Sahroni.
KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 malam.
Dalam proses pengungkapan, Sahroni mengaku sengaja menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sengaja Serahkan Uang Rp 300 Juta demi Jebak KPK Gadungan
"Pertanyaannya, uangnya sudah dikasih belum? Bagaimana kamu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih. Adalah tuh sampai untuk memastikan orang yang nerima maka saya video call-an sama yang saya suruh untuk kasihin duit," ungkap Sahroni.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





